Presiden SBY diminta segera menetapkan Menteri Keuangan definitif sebelum membahas anggaran bersama DPR, terutama APBN Perubahan 2013 atau RAPBN 2014.
"Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan, hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili Presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Dan ini sifatnya tidak bisa diwakilkan. Status Pelaksana tugas Menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti," kata Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman, beberapa saat lalu (Senin, 22/4).
Menurut Iman, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dan di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah.
"Jadi status pelaksana tugas Menkeu tidak diatur dalam UU. Ini lemah posisi hukumnya. Karena itu butuh Menkeu yang definitif untuk pembahasan anggaran dengan DPR nanti," kata Iman terkait dengan pengangkatan Hatta Rajasa sebagai Menteri Keuangan.
Kata Iman, seharusnya tidak sulit bagi Presiden SBY menentukan Menkeu Definitif. Dan dengan mengajukan Agus Marto Wardojo sebagai Calon Tunggal Gubernur BI, harusnya Presiden sudah punya kandidat kuat siapa pengganti Agus nantinya.
"Jadi tidak perlu menentukan Plt Menkeu. Kalau ditentukan Plt Menkeu dulu, publik akan berspekulasi dan menduga-duga motif dibalik penetapan Hatta Rajasa sebagai Plt Menkeu ini, apakah ada agenda tertentu?" demikian Iman.RMOL
"Ini penting karena secara peraturan dan hubungan kelembagaan, hanya Menkeu definitif yang bisa mewakili Presiden dalam proses pembahasan Rancangan APBN atau APBN Perubahan dengan DPR. Dan ini sifatnya tidak bisa diwakilkan. Status Pelaksana tugas Menkeu bisa dipersoalkan secara hukum oleh DPR nanti," kata Wakil Ketua DPR bidang Ekonomi dan Keuangan, Mohamad Sohibul Iman, beberapa saat lalu (Senin, 22/4).
Menurut Iman, yang juga politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara pasal 6 ayat 1 disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Dan di ayat 2 huruf a disebutkan bahwa kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah.
"Jadi status pelaksana tugas Menkeu tidak diatur dalam UU. Ini lemah posisi hukumnya. Karena itu butuh Menkeu yang definitif untuk pembahasan anggaran dengan DPR nanti," kata Iman terkait dengan pengangkatan Hatta Rajasa sebagai Menteri Keuangan.
Kata Iman, seharusnya tidak sulit bagi Presiden SBY menentukan Menkeu Definitif. Dan dengan mengajukan Agus Marto Wardojo sebagai Calon Tunggal Gubernur BI, harusnya Presiden sudah punya kandidat kuat siapa pengganti Agus nantinya.
"Jadi tidak perlu menentukan Plt Menkeu. Kalau ditentukan Plt Menkeu dulu, publik akan berspekulasi dan menduga-duga motif dibalik penetapan Hatta Rajasa sebagai Plt Menkeu ini, apakah ada agenda tertentu?" demikian Iman.RMOL
0 comments:
Posting Komentar