Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Sabtu, 02 November 2013

Pengacara LHI Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Zainudin Paru, Pengacara LHI
Jakarta - Majelis Kehormatan DKD DKI Jakarta Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memutuskan pengacara mantan Presiden PKS Lutfie Hasan Ishaq, M Assegaf dan Zainuddin Paru tak terbukti melanggar kode etik atas aduan Yusuf Supendi.

“Menolak pengaduan dari pengadu untuk seluruhnya. Teradu (M Assegaf dan Zainuddin Paru,-red) tak terbukti melanggar UU Advokat dan kode etik advokat. Menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,5 juta,” ujar Ketua Majelis Jack Sidabutar di Jakarta, Jumat (1/11).

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari perdebatan antara dua pengacara LHI dengan mantan politisi PKS Yusuf Supendi dalam acara Indonesia Lawyer Club (LC). Kala itu, M Assegaf berucap, “Menurut informasi yang diterima, Yusuf Supendi dipecat dan diberhentikan oleh PKS, barangkali karena sakit hati, menggugat di Pengadilan sepuluh pengurus PKS”.

Sedangkan, Zainuddin bertutur, “Bahwa setelah beliau dipecat, beliau kemudian tidak lagi bisa memberikan ceramah, tidak lagi bisa mengisi khatib jumat, dan itu mengurangi pemasukan, atau income.” Yusuf menilai dua pernyataan itu sebagai fitnah sehingga melaporkan dua advokat itu ke Dewan Kehormatan PERADI.

Majelis berpendapat Assegaf dan Zainuddin diundang dalam acara diskusi tersebut untuk mewakili kliennya. Mereka hadir bukan atas nama pribadi masing-masing. Karenanya, pernyataan itu diutarakan untuk mewakili kepentingan kliennya, apalagi topik acara itu adalah membicarakan kasus klien mereka.

Selain itu, lanjut majelis, Yusuf Supendi selaku pengadu telah melakukan klarifikasi dan membantah keterangan Assegaf dan Zainuddin. Karenanya, pernyataan mereka itu tak bisa dianggap sebagai fitnah atau pencemaran nama baik.

Majelis menjelaskan advokat bisa digugat atau tidak harus dilihat konteks dan masalahnya. Apa bila advokat itu membela kepentingan kliennya, tentu saja itu perbuatan yang sah. “Ketika teradu menjelaskankan, itu mereka sebagai kuasa hukum. Dan sepanjang menjelaskan duduk persoalan itu tentu bukan perbuatan melawan hukum,” tutur Jack.

Lebih lanjut, Majelis menuturkan bahwa Yusuf (pengadu) telah berdamai tanpa syarat dengan M Assegaf (teradu 1), serta sepakat untuk meneruskan perkara ini. Sedangkan, meski dengan Zainuddin belum ada kesepakatan damai, majelis tetap menilai perbuatan Zainuddin bukan pelanggaran kode etik advokat. (hukumonline)

----------------------------------------------------------------------------------------
Solusi smart berinvestasi bersama Ustd.Yusuf Mansur

Veritra Sentosa International | Bisnis MLM Ustad Yusuf Mansyur | MLM Terbaru |

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis