Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) menempatkan lagi satu kadernya sebagai gubernur
setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menetapkan
pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) sebagai pemenang
Pilkada Gubernur Maluku Utara. Pasangan yang diusung PKS, PKPI, dan sejumlah
partai kecil tersebut memenangi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang
hasilnya ditetapkan, Selasa (4/2).
AGK-Manthab memperoleh suara sebanyak 26.629 atau unggul 4.521
suara dibandingkan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) yang memperoleh 22.108
suara.
“Dengan demikian rakyat Maluku Utara telah memiliki Gubernur dan
Wakil Gubernur Terpilih yakni KH Abdul Gani Kasuba dan M. Natsir Thaib,” ungkap
Syaiful Ahmad, Kepala Tim Pemenangan AGK-Manthab.
Koalisi Kemenangan Rakyat
Kemenangan AGK-Manthab inidisebut-sebut
sebagai kemenangan rakyat karena pasangan yang diusung PKS, PKB, PKPI, dan
sejumlah partai kecil ini berhasil mengalahkan AHM-DOA yang diusung koalisi
partai besar seperti Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PAN, PPP, PKB,
Gerindra dan Hanura. Kemenangan AGK-Manthab ini juga turut menambah daftar
gubernur asal PKS menyusul Ahmad Heryawan (Jabar), Irwan Prayitno (Sumbar), dan
Gatot Pujo Nugroho (Sumut).
AGK-Manthab
ditetapkan sebagai pemenang dalam pleno KPU pasca Pemilihan Suara Ulang (PSU)
yang digelar di delapan Kecamatan yaitu Kecamatan Mangoli Selatan, Taliabu
Selatan, Taliabu Utara, Taliabu Barat, Taliabu Barat Laut, Lede, Tabona, dan
empat TPS di Kecamatan Sulabesi Barat.
PSU
ini digelar berdasarakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin
(16/12/2013) tahun lalu yang mengabulkan gugatan pasangan AGK-Manthab lantaran
adanya kecurangan dalam pemilihan sebelumnya. Salah satu bentuk
kecurangan adalah adanya tipe-ex atau pengubahan pada surat suara.
Selain
memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, MK juga meminta KPU
mengganti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di delapan kecamatan tersebut.
0 comments:
Posting Komentar