
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah mengkritik langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencabut permohonan kasasi dua perkara dugaan korupsi yang melibatkan istri mantan Bendahara Umum Demokrat, Neneng Sri Wahyuni dan Bupati Buol, Amran Batalipu.
Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang menunjukkan KPK tidak konsisten dalam penegakan hukum.
"Itu adalah sesuatu yang ganjil dan terlihat ada privilledge terhadap orang dan kelompok tertentu," kata Fahri di Kantor Redaksi Kompas Tv, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (6/12/2013).

"Perlakuan yang berbeda inilah yang merusak kepastian hukum dan kredibilitas lembaga peradilan kita," tuturnya.
Fahri mengatakan, langkah KPK mencabut kasasi menunjukkan lembaga yang saat ini dipimpin Abraham Samad itu sudah kewalahan, kehilangan fokus dan konsentrasi dalam meletakan dari standar-standar kegiatan pemberantasan korupsi.
Menurutnya, dalam penegakan hukum KPK tidak fokus dan prima yang akhirnya muncul kekeliruan yang fatal.
"Kekeliruan yang fatal telah menghantui KPK. Kalau KPK tidak mawas diri ini akan menjadi masalah di kemudian hari," ucapnya.
Fahri mengatakan, kapasitas manajerial Indonesia dalam pemberantasan korupsi gagal total. Menurut dia, orang boleh mengapresiasi KPK banyak menangkap koruptor, tetapi dirinya tidak mengapresiasi banyaknya koruptor ditangkap.
Yang akan diapresiasi Fahri terhadap KPK adalah jika kasus korupsi yang ditangkap itu selesai. "Ini bukan banyak sedikitnya tangkapan KPK, tetapi selesai atau tidak masalah korupsi tersebut," katanya.
0 comments:
Posting Komentar