Jakarta - Penyiaran acara Konvensi Capres Partai Demokrat oleh TVRI pada Minggu (15/9/2013) lalu, menimbulkan polemik panjang. Terjadi perdebatan antara Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas).
Polemik ini, membuat Komisi I DPR sebagai mitra kerja lembaga penyiaran tersebut, angkat bicara.
"Kasus penayangan konvensi Capres PD oleh TVRI yang berakibat keluarnya teguran keras dari KPI jangan digunakan sebagai jalan untuk saling tikam di tubuh manajemen TVRI, khususnya antara Direksi dan Dewas (Dewan Pengawas)," jelas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2013).
Mahfudz mengatakan, masalah ini jangan dijadikan moment untuk saling tuding. Justru yang harus bertanggungjawab, kata Mahfudz adalah Direksi dan Dewas.
"Kesalahan ini tanggungjawab bersama Dewas dan Direksi. Justru harus dijadikan jalan untuk berbenah diri tanpa reaksi saling menyalahkan," jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin ada tekanan-tekanan. Sehingga, keluarlah tayangan tunda selama lebih kurang 3 jam tanpa henti dari acara Partai Demokrat tersebut.
"Saya yakin Direksi tidak akan melakukan tayangan tersebut tanpa ada intervensi dan tekanan dari Dewas dan pihak lain di luar tubuh TVRI," kata Mahfudz.
Menurut dia, ini pelajaran berharga untuk tetap menegaskan peran dan posisi TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. "Dan berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa secara adil dan obyektif," papar Mahfudz.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada stasiun TVRI.
Berdasarkan rapat pleno KPI, TVRI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) tentang pedoman perilaku penyiaran.
Selain itu, juga dianggap melanggar Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," ujar S. Rahmat Arifin , komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
"Atas dasar itu KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik," terang Rahmat. (inilah)
Polemik ini, membuat Komisi I DPR sebagai mitra kerja lembaga penyiaran tersebut, angkat bicara.
"Kasus penayangan konvensi Capres PD oleh TVRI yang berakibat keluarnya teguran keras dari KPI jangan digunakan sebagai jalan untuk saling tikam di tubuh manajemen TVRI, khususnya antara Direksi dan Dewas (Dewan Pengawas)," jelas Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2013).
Mahfudz mengatakan, masalah ini jangan dijadikan moment untuk saling tuding. Justru yang harus bertanggungjawab, kata Mahfudz adalah Direksi dan Dewas.
"Kesalahan ini tanggungjawab bersama Dewas dan Direksi. Justru harus dijadikan jalan untuk berbenah diri tanpa reaksi saling menyalahkan," jelasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin ada tekanan-tekanan. Sehingga, keluarlah tayangan tunda selama lebih kurang 3 jam tanpa henti dari acara Partai Demokrat tersebut.
"Saya yakin Direksi tidak akan melakukan tayangan tersebut tanpa ada intervensi dan tekanan dari Dewas dan pihak lain di luar tubuh TVRI," kata Mahfudz.
Menurut dia, ini pelajaran berharga untuk tetap menegaskan peran dan posisi TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik. "Dan berdiri di atas kepentingan masyarakat dan bangsa secara adil dan obyektif," papar Mahfudz.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi administrasi berupa teguran kepada stasiun TVRI.
Berdasarkan rapat pleno KPI, TVRI terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yakni Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (4) tentang pedoman perilaku penyiaran.
Selain itu, juga dianggap melanggar Standar Program Siaran (P3&SPS) KPI tahun 2012 terutama P3 Pasal 11 dan Pasal 22 ayat (1), (2), dan (3) serta SPS Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 40 huruf (a).
"Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan isi siaran tentang konvensi Partai Demokrat yang tidak berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik yaitu prinsip keberimbangan dan tidak memihak," ujar S. Rahmat Arifin , komisioner KPI bidang Pengawasan Isi Siaran, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat (20/9/2013).
"Atas dasar itu KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran kepada TVRI. Untuk itu KPI meminta TVRI membuat surat pernyataan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua partai politik," terang Rahmat. (inilah)
0 comments:
Posting Komentar