Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Jumat, 20 September 2013

"Tanpa Pencegahan, Pemberantasan Korupsi Mirip Bencana Lumpur Lapindo" by @Fahrihamzah


by @Fahrihamzah

Talk show @metrotvnews acara editorial MI* pagi ini (20/9) adalah protes karena pencegahan korupsi birokrasi tak jalan...

ISU Perijinan seperti tak disentuh OLEH @presidenSBY dan juga @KPK_RI padahal UU mewajibkan mereka...

Sebel aja sih haregene ngomong perijinan...padahal sudah pada berkuasa lama...

Sementara itu... @KPK_RI terus sibuk... maka kesibukan saudara untuk apa? Dan uang negara dipakai untuk apa?

Ini semua karena tugas UU untuk pencegahan ditinggalkan dan birokrasi diabaikan...

Padahal pencegahan adalah salah satu tugas terpenting dalam transisi...

Tanpa pencegahan maka pemberantasan korupsi mirip bencana lumpur lapindo...

Jika lubang lumpur tak ditutup maka tanggul2 yang dibuat takkan sanggup kurangi lumpur...

Maka pemberantasan korupsi akan terjadi berapa lama? Dan dana yang diperlukan berapa banyak?

Semua gelap....kita tak pernah tahu ini agenda berapa lama...sebuah tindak tak bertanggungjawab...

Bodohnya diriku yang percaya padamu...ternyata aku hanya ditipu...tuk percaya padamu...(jadikan lagu ya)..


***
(Editorial Media Indonesia - 20/9/2013)

Inpres Perizinan yang Majal

UDAH lebih dari lima kali Presiden Susilo Bambang Yudho­yono mengeluhkan panjangnya mata rantai izin usaha, ter­masuk izin investasi, di negeri ini. Bahkan, Kepala Negara telah mengeluarkan sejumlah instruksi presiden untuk memangkas izin panjang nan meliuk yang membuat laju perekonomian terhambat.

Namun, serangkaian beleid pemangkasan izin itu nyaris tak ditemukan dalam praktik di lapangan. Untuk mengurus izin usaha, para investor masih tetap butuh waktu lama dan harus melewati barikade berderet meja birokrasi.

Di bidang investasi migas, misalnya, jenis perizinan itu meliuk hingga 69 pos dengan jumlah total perizinan 284 proses. Pos yang dilewati berjejer dari pusat hingga daerah.

Belum lagi banyak proses izin yang tumpang-tindih, baik antara pusat dan daerah mau­pun antardaerah. Meja-meja perizinan pun menjadi tempat negosiasi.

Mudah ditebak, ongkos untuk ini-itu pun harus dirogoh dari kocek para investor. Bia­ya tersebut ada yang resmi, setengah resmi, hingga yang siluman. Ujung-ujungnya, dunia usaha pun dibebani ekonomi biaya tinggi.

Dampak yang lain lagi, posisi daya saing ekonomi negeri ini susah dinaikkan. Betul bahwa berdasarkan survei ter­akhir dari World Eco­no­mic Forum disebutkan bahwa level daya saing kita naik 12 tingkat. Akan tetapi, itu terjadi karena perbaikan di sektor infrastruktur. Soal izin justru masih menjadi momok.

Maka, wajar ketika Presiden kembali mengeluhkan pan­jangnya rantai perizinan. “Saya pikir di dunia ini tidak ada yang seperti Indonesia, banyak perizinan di pusat dan da­erah. Saya instruksikan pangkas. Ini bikin penyakit,” kata Pre­siden saat membuka sidang kabinet paripurna, Rabu (18/9).

Namun, keluhan Presiden mestinya juga dibarengi dengan tindakan tegas berupa sanksi kepada aparat di bawahnya yang enggan melaksanakan instruksi tersebut. Bukankah Pre­siden sudah meneken sejumlah inpres menyangkut penyederhanaan izin?

Pada 2006, Yudhoyono menandatangani Inpres No 3/2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. Salah sa­tu­nya dengan menyederhanakan izin investasi. Lalu, setahun kemudian, terbit lagi Inpres Nomor 6/2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM, yang juga memuat kemudahan perizinan.

Banyaknya instruksi yang majal, salah satunya kare­na tidak ada pengawalan yang intens dan absennya sanksi. Padahal, tanpa pengawasan tekun dan tindakan te­gas, bergepok-gepok inpres pun bakal mubazir.

Jika itu yang terjadi, tidak mengherankan kalau muncul pandangan bahwa negeri ini diperintah oleh para pejabat yang sekadar gemar menekankan impresi ketimbang visi, lebih senang menciptakan kesan ketimbang kenyataan.

Karena itu, selain mengeluh, ada baiknya Presiden memastikan bahwa inpres yang telah ia keluarkan terkait dengan penyederhanaan perizinan benar-benar dilaksanakan. Beri sanksi tegas kepada mereka yang tidak menjalankan perintah sesuai yang ditargetkan.

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis