Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Minggu, 08 September 2013

Jika Terbukti, Wakil Ketua KPK ini Harus Diadili

Jakarta - Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan sprindik itu palsu, tapi sejumlah kalangan menghendaki KPK kembali membentuk tim independen guna mendalami soal Sprindik tersebut. Pengamat Hukum Syamsuddin Radjab menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membentuk tim buat memeriksa Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto selaku pihak yang nama dan tanda tangannya ada di surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Jero Wacik yang beredar belakangan ini.

Syamsuddin menyarankan, KPK selayaknya membentuk tim untuk memeriksa Bambang Widjojanto selaku pihak yang nama dan tanda tangannya ada di sprindik tersebut.

"Pengawas/penasehat KPK harus membentuk tim pemeriksa ad hoc independen untuk memeriksa BW sebagai penandatangan dalam sprindik bocor tersebut," ujar Syamsuddin, Minggu (8/9/2013).

Ia berpendapat, hal itu patut dilakukan karena kebocoran sprindik itu bisa melemahkan eksistensi KPK dalam pemberantasan korupsi. Jika kemudian terbukti, lanjut dia, maka KPK harus memberi sanksi pidana.

"(Yakni) dengan mengajukan BW ke pengadilan dan pihak lainnya jika terbukti bersalah dan bukan sekedar sanksi peringatan seperti dalam kasus bocor sprindik yang pernah terjadi sebelumnya" tegasnya.

Selain itu, dia juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak di internal dan eksternal, terkait sprindik palsu itu. Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebab patut diduga ada pihak tertentu di dalam KPK yang menjadi agen ganda.

"Ada upaya kuat untuk menghancurkan citra dan kinerja KPK yang selama ini dinilai mengganggu kepentingan penguasa, politisi, dan pengusaha," ujarnya. (tbn/hs)




intriknews.com

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis