Penolakan permohonan dari pemohon untuk melakukan pilwalkot ulang di seluruh kecamatan di Kota Bandung oleh Mahkamah Konstitusi RI, disebabkan karena pemohon tidak dapat membuktikan bahwa KPUD Kota Bandung telah melanggar sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dimanatkan UUD 1945, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Selain itu, pemohon juga tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistemik dan masif yang dilakukan pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandung Tahun 2013 Nomor Urut 4 Mochamad Ridwan Kamil dan Oded Muhamad Danial selaku pihak terkait dan tim kampanye dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Bandung tahun 2013.
Dengan adanya putusan MKNo.87/PHPU.D-XI/2013 yang menolak permohonan pemohon, maka selesailah rangkaian pilwalkot Kota Bandung dan tinggal menunggu pelantikannya saja.
"Untuk itu Kami menghimbau kepada para Pasangan Calon lain beserta tim kampanyenya untuk menghormati putusan tersebut dan bersama-sama saling bergandengan tangan untuk membangun Kota Bandung menjadi Kota Juara Indonesia," Pungkas salah satu anggota tim sukses RIDO, Septian Rizky Ardhi.
0 comments:
Posting Komentar