Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Rabu, 31 Juli 2013

Guru Besar Pidana: KPK Tidak Paham Aturan Main TPPU

Guru BEsar Pidana: KPK Tidak Paham Aturan Main TPPU : aktual.co



Jakarta - Guru Besar Hukum Acara Pidana, Profesor Andi Hamzah, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak paham aturan main dalam menersangkakan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, Andi Hamzah menilai Abraham Samad cs, asal saja menerapkan TPPU.

Demikian penilaian Andi Hamzah, ketika dihadirkan menjadi saksi ahli, dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait proyek pengadaan driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, (30/7).

"TPPU itu ada ada dua macam. Pertama dia melakukan tindak pidana baru dicuci uangnya, kedua uangnya disamarkan atau disembunyikan melalui orang lain," ujar dia.

Menurutnya, untuk menjerat seseorang dengan TPPU seharusnya penegak hukum mengacu pada Predicat Crime (Tindak Pidana Asal). Tapi, yang ada sekarang ini para penegak hukum kurang paham atau telat mikir.

Jika hal tersebut dikaitkan dengan tindakan KPK terhadap Djoko. Menurutnya, KPK tak bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko Susilo yang didapat dibawah tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang didapat diatas tahun 2010.

"Kalau KPK mau menyita yang dibawah tahun 2010 ya harus dicari tindak pidana dibawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK saya akan cari tahu sendiri," kata dia.

Oleh sebab itu, ditegaskannya, KPK tak dapat menyita harta Djoko Susilo yang dibawah tahun 2010.

"Ya tidak bisa, itu logika saja. Seperti mencuci baju, bajunya belum dibeli kok sudah dicuci," pungkas dia. 


(actual.co)

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis