Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Kamis, 20 Juni 2013

Mantan Pimpinan KPK Heran Andi dan Anas Belum ditahan


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Hambalang. Alasannya, KPK masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

Mantan pimpinan KPK Haryono Umar mengatakan, penahanan terhadap tersangka kasus korupsi biasanya KPK menggunakan dua alasan, yakni alasan subyektif dan alasan obyektif. 

Menurutnya, yang sering digunakan KPK untuk melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi adalah alasan subyektif. Sehingga hasil audit BPK bukan menjadi alasan menunda penahanan tersangka korupsi.

“Kalau masalah penahanan itu ada dua alasan, yaitu alasan subyektif dan obyektif. Intinya yang paling banyak digunakan itu alasan subyektif,” kata Haryono, di Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Namun demikian, lanjut Haryono, penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi itu diserahkan kepada tim penyidik KPK.

“Tapi tergantung tim penyidik. Karena itu bagian dari proses,” tutur Haryono.

Dia menjelaskan, alasan itu sebagai salah satu cara untuk mempercepat proses pengungkapan kasus korupsi. 

“Biasanya alasan subyektif digunakan karena takut melarikan diri, takut alat bukti hilang, takut melakukan kesalahan yang sama, dan banyak alasan yang lain,” jelas Haryono.

Untuk itu, Haryono bahkan merasa heran hingga saat ini KPK belum juga menahan mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.Islamedia  

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis