
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk membuat peraturan tentang penyadapan. Hal ini diusulkan menanggapi penyadapan yang dilakukan oleh dinas intelijen Australia dan Amerika Serikat terhadap pejabat Indonesia.
Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyarankan Presiden SBY membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang ada di Kemenkominfo.
Perppu ini, kata Fahri, nantinya bisa digunakan untuk menindak atau memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertugas melindungi atau menjamin keamanan berkomunikasi para pejabat negara, termasuk Presiden.
"Masa kita bobol, masa handphone presiden enggak di-protect. Harus Perppu Penyadapan. Pakai saja RPP yang di Kemenkominfo jadikan Perppu, ditambah sedikit biar lebih strategis," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan untuk membuat Perppu Penyadapan itu sudah pernah diajukan ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
"Pak SBY sampai hari ini saya tantang buat Perppu penyadapan. Sudah jauh-jauh hari saya usulkan itu, ke Menkum HAM juga. Inilah satu-satunya negara yang enggak punya UU tentang penyadapan," ujarnya.
Ditambahkan Fahri, sadap-menyadap adalah hal yang wajar bagi setiap negara. Yang terpenting adalah sejauh mana negara tersebut bisa mengantisipasi efek dari aksi penyadapan itu, termasuk melindungi data-data penting sebuah negara.
"Kalau Pak SBY dan penasehat intelijennya itu enggak sadar kalau seluruh dunia sekarang saling menyadap, itu naif. Pertanyaannya seberapa jauh kesiapan kita," tutup Fahri.
(okezone)
Anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah menyarankan Presiden SBY membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan yang ada di Kemenkominfo.
Perppu ini, kata Fahri, nantinya bisa digunakan untuk menindak atau memberi sanksi kepada pihak-pihak yang bertugas melindungi atau menjamin keamanan berkomunikasi para pejabat negara, termasuk Presiden.
"Masa kita bobol, masa handphone presiden enggak di-protect. Harus Perppu Penyadapan. Pakai saja RPP yang di Kemenkominfo jadikan Perppu, ditambah sedikit biar lebih strategis," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, usulan untuk membuat Perppu Penyadapan itu sudah pernah diajukan ke pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
"Pak SBY sampai hari ini saya tantang buat Perppu penyadapan. Sudah jauh-jauh hari saya usulkan itu, ke Menkum HAM juga. Inilah satu-satunya negara yang enggak punya UU tentang penyadapan," ujarnya.
Ditambahkan Fahri, sadap-menyadap adalah hal yang wajar bagi setiap negara. Yang terpenting adalah sejauh mana negara tersebut bisa mengantisipasi efek dari aksi penyadapan itu, termasuk melindungi data-data penting sebuah negara.
"Kalau Pak SBY dan penasehat intelijennya itu enggak sadar kalau seluruh dunia sekarang saling menyadap, itu naif. Pertanyaannya seberapa jauh kesiapan kita," tutup Fahri.
(okezone)
0 comments:
Posting Komentar