Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mempertanyakan, keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan Direktur Utama PT Century Mega Investindo Robert Tantular.
Sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, Jumat (13/9), Robert menantang KPK untuk mengungkap dana bailout Rp6,7 triliun terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Apa KPK mau tertantang? Niatnya kan bukan mengungkap. Ini perjalanan sudah lima tahun. Ada hasil BPK, hasil angket, jurisprudensi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan bahan-bahan lainnya. Terus nunggu apa? Padahal 14 November nanti FPJP ulangtahun ke-5," kata Fahri saat dihubungi, Jumat (13/9).
Di bawah kepemimpinan Abraham Samad, KPK memang berani menaikan status kasus Century ke tingkat penyidikan. Namun, Fahri menilai perkembangan kasus itumasih lamban.
Karena itu, anggota Komisi III DPR ini mempertanyakan mengenai nasib kasus Century ke depannya. Apalagi DPR periode sekarang akan segera berakhir masa tugasnya. "Lalu bagaimana masa depan kasus ini?" kata Fahri.
Ia menyarankan, KPK berpedoman kepada audit BPK untuk menyelesaikan kasus Century. Selain bisa dipertanggungjawabkan dan lebih mudah, BPK juga bisa mengetahui bahwa hasil kerja mereka digunakan.
"Kenapa kalau soal Hambalang nunggu BPK, kenapa Century enggak? Ini kan jadinya bukan selera hukum tapi selera dan rekayasa penyidik KPK, dan pimpinannya. Hukum harus sama," kata Fahri.
Seperti diketahui, dalam kasus Century, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disangka menyalahgunakan wewenang dalam pemberian FPJP kepada Bank Century tahun 2008 dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diduga, ada kesengajaan untuk mengubah syarat rasio kecukupan modal atau CAR (capital adequacy ratio) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi CAR positif sehingga, CAR Century yang ketika itu hanya 2,35 persen bisa mendapat pinjaman Rp 502,07 miliar.
0 comments:
Posting Komentar