Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ganti rugi karena salah menyita mobil di Kantor DPP PKS, beberapa waktu lalu.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKS Fahri Hamzah mengatakan, institusi tindak kejahatan korupsi itu telah merugikan partainya. Untuk itu, sebagaimana sesuai dengan peraturan maka KPK harus ganti rugi.
"Kalau kita sudah merasa rugi, makanya kita laporkan Johan Budi (juru bicara KPK) ke polisi. Seharusnya ganti rugi, ganti rugi uang, hal itu sesuai dengan peraturan KPK dalam pasal 63," tegas Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Menurutnya, sikap KPK dalam memberantas korupsi telah menyalahi aturan. Sebab, KPK telah bertindak dengan sewenang-wenang tanpa didasari alat bukti yang kuat.
"Penegakan hukum itu tidak boleh seperti itu, penegakan hukum itu harus hati-hati. Waktu datang belagunya minta ampun, tapi begitu salah tidak mau minta maaf," tegas anggota Komisi III DPR itu.
Sebelumnya, KPK mengembalikan salah satu mobil yang disita di kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Mobil Fortuner B 544 MSI atas nama Ahmad Zaki itu dikembalikan dengan alasan tidak terkait pencucian uang tersangka kasus daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq. [rok/inilah]
0 comments:
Posting Komentar