Penolakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas kebijakan pemerintah yang akan menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyebarkan berita bohong yang telah direkayasa.
Di sebuah akun facebook ditemukan foto spanduk yang berisi hasutan untuk menggulingkan pemerintahan SBY-Budiono yang dipasang di depan kantor DPP PKS. Jika diperhatikan secara kasat mata, spanduk ini berpotensi menimbulkan permusuhan antara PKS dengan pemerintahan SBY.
Foto yang di ungguh dengan judul "Sapi vs Kebo" ini, ternyata hasil sebuah rekayasa digital yang sengaja dibuat untuk mengadu domba PKS dengan Pemerintahan SBY. Dan jika kita telusuri ke dalam akun facebook tersebut, foto ini memang dengan sengaja dibuat untuk maksud memprovokasi pihak-pihak tertentu.
Adapun foto aslinya adalah foto yang pernah di muat disitus okezone.com edisi 15 Mei 2013 yang berjudul PKS Kembali Pasang Spanduk “Selamat Datang KPK” (http://news.okezone.com/read/2013/05/15/339/807216/pks-kembali-pasang-spanduk-selamat-datang-kpk)
Perbuatan yang tidak bertanggung jawab ini sangat berbahaya bagi stabilitas politik di Indonesia, karena telah dengan sangat jelas sang pembuat foto ini dengan sengaja mengadu domba pemerintahan sah SBY-Budiono dengan PKS yang juga adalah sebuah partai politik yang sah. Politik adu domba mengingatkan kita kepada strategi penjajah di masa perjuangan, ‘divide et impera’.
Menanggapi beredarnya spanduk provokasi tersebut sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim mengatakan spanduk resmi partai tidak melenceng dari sikap terhadap kenaikan BBM. “Tidak melebar ke isu lain,” kata Hakim, Jum’at (7/6).
Hakim meminta masyarakat hati-hati jika menemukan spanduk PKS yang bernada provokasi. Spanduk yang disebar PKS lebih pada upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait sikap penolakan kenaikan BBM. Jika ada spanduk turunkan SBY pasti bukan dari struktur dan kader PKS.
Kalau ditinjau dari kacamata hukum, sang pembuat foto ini bisa saja dikenakan UU ITE.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
Ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sekali lagi, berhati-hatilah dengan pihak-pihak yang mencoba ‘bermain di air keruh’ yang memanfaatkan situasi politik di Indonesia yang sedang memanas menjelang perhelatan akbar Pemilu 2014. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, bangsa yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan keadilan sebagai bagian dari jati diri bangsa Indonesia. (sbb/bd/okz/dakwatuna)
Sumber: dakwatuna
0 comments:
Posting Komentar