Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Rabu, 12 Juni 2013

Hidayat: Menurut Peraturan Tatib MPR, Pengganti TK Diserahkan ke Fraksi PDIP


KabarPKS.com - Jakarta - Kursi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kini kosong, setelah Taufiq Kiemas tutup usia. Menurut Ketua Fraksi PKS di DPR Hidayat Nur Wahid, proses pergantian kursi MPR sudah ada dalam peraturan tata tertib anggota dewan.

Menurut Hidayat, pencalonan nama pengganti Taufiq Kiemas akan diserahkan kepada Fraksi Partai PDI Perjuangan.

"Dari sisi aturan dalam tata tertib MPR bahwa sudah dibuat untuk mengantisipasi, maka penggantinya akan diajukan oleh fraksi yang mengajukan Pak Ketua dalam hal ini PDIP," kata Hidayat yang juga mantan ketua MPR priode 2004-2009 usai menghadiri acara tahlilan untuk Taufiq di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/6).

Hidayat menjelaskan, pergantian tersebut akan dilakukan dalam kurun waktu selama satu bulan. Dia menambahkan setelah adanya pengajuan nama dari fraksi PDIP, pelantikan pengganti Taufiq Kiemas akan dilakukan melalui sidang paripurna MPR.

"Itu akan dilakukan dalam waktu 30 hari. Jadi dalam 30 hari akan diajukan nama untuk menggantikan. Tentu melalui mekanisme di sidang paripurna MPR," jelasnya.

Ketua MPR Taufiq Kiemas meninggal dunia pada usia 70 tahun di rumah sakit di Singapura, pada Sabtu sekitar pukul 19.00 waktu setempat atau pukul 18.00 WIB. Sebelumnya dia sempat dirawat inap dan menjalani perawatan intensif akibat penyakit jantung. Dia dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis