Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Kamis, 27 Juni 2013

Aboebakar: Penerapan Penyadapan oleh KPK Harus Diatur Setingkat UU bukan SOP

 Jakarta - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsy mengkritik keras kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Abraham Samad. Dia tidak sepakat jika KPK menerapkan penyadapan dalam sistem pemberantasan korupsi.

Menurut dia, penyadapan KPK harus diatur dalam ketentuan setingkat undang-undang (UU), bukan hanya SOP seperti yang ada di KPK. Apalagi, dia melanjutkan, MK pernah membatalkan sebagian UU ITE karena penyadapan yang belum diatur setingkat UU.

"Kenapa UU ITE dibatalkan oleh MK, ini serius saya pikir. UU KPK harus diubah bukan kita anti pemberantasan korupsi. Maksud saya UU penyadapan itu perlu khusus. Sekarang ini penyadapan antar lembaga, repot juga kita. Jangan sampai penyadapan itu bukan pencegahan tapi penjebakan," kata Aboe Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPK di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6).
Seperti diketahui, sekarang KPK dengan sangat mudahnya dan semau-maunya menyadap HP seseorang tanpa memperhatikan hak pribadi pemilik HP. Misalnya seperti yang sudah dialami oleh Politikus PPP, Ahmad Yani. 
Ahmad Yani mendapatkan informasi bahwa HP-nya telah disadap oleh KPK, dia pun protes keras.  “Saya mendapat informasi HP-saya disadap. Apa salah saya,” kata Yani saat rapat dengan pimpinan KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/6/2013).

Menurut dia, penyadapan perlu diatur dalam undang-undang. Dia meminta agar memperjelas maksud dan tujuan KPK dalam penyadapan. “Sejak kapan orang itu mau disadap, Soal penyadapan ini saya kira perlu diklarifikasi,” tegas politikus PPP itu.
 [mtf/merdeka/KBRarin]

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis