Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah tetap bersikukuh meminta DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Ormas yang secara substansi tidak sesuai dengan kerangka hukum pengaturan organisasi masyarakat sipil.
Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/4/2013), mengatakan, pada dasarnya negara harus memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai sebagai hak asasi dari setiap warga negara.
"Pengaturan Ormas dalam UU sebagai payung hukum hanya akan menambah panjang birokrasi perizinan dan mekanisme yang rumit, yang pada akhirnya menciderai kebebasan berorganisasi di Indonesia," kata Syaiful.
Menurut dia, keberadaan UU Ormas tidak diperlukan karena sudah ada UUD 45 sebagai payung UU dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Pendekatan represif politik keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan dengan mengganti peran Kemendagri dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham," kata dia, dalam pemberitaan Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditunda.
Anggota Dewan sepakat untuk membahas RUU ini pada masa persidangan berikutnya. Penundaan diputuskan dalam Sidang Paripurna terakhir untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat 12 April 2013 lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua RUU Ormas Deding Ishak mengatakan RUU Ormas merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Dia mengakui ada beberapa masalah krusial, yang tahap awal sudah disepakati sejumlah Ormas, seperti soal azas.*Hidayatullah.com
Ketua Majelis Hukum PP Muhammadiyah, Syaiful Bakhri, dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (23/4/2013), mengatakan, pada dasarnya negara harus memberikan perlindungan dan menghormati hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta berekspresi secara damai sebagai hak asasi dari setiap warga negara.
"Pengaturan Ormas dalam UU sebagai payung hukum hanya akan menambah panjang birokrasi perizinan dan mekanisme yang rumit, yang pada akhirnya menciderai kebebasan berorganisasi di Indonesia," kata Syaiful.
Menurut dia, keberadaan UU Ormas tidak diperlukan karena sudah ada UUD 45 sebagai payung UU dan memberikan jaminan kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Pendekatan represif politik keamanan terhadap organisasi masyarakat sipil harus ditinggalkan dengan mengganti peran Kemendagri dengan pendekatan hukum melalui Kemenkumham," kata dia, dalam pemberitaan Tribunnews.
Sebelumnya diberitakan, pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya ditunda.
Anggota Dewan sepakat untuk membahas RUU ini pada masa persidangan berikutnya. Penundaan diputuskan dalam Sidang Paripurna terakhir untuk Masa Persidangan III Tahun Sidang 2012-2013, di Gedung Nusantara II DPR RI, Jumat 12 April 2013 lalu.
Sementara itu, Wakil Ketua RUU Ormas Deding Ishak mengatakan RUU Ormas merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Dia mengakui ada beberapa masalah krusial, yang tahap awal sudah disepakati sejumlah Ormas, seperti soal azas.*Hidayatullah.com
0 comments:
Posting Komentar