Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Rabu, 03 April 2013

Fraksi PKS tetap menolak RUU Ormas

Jakarta: Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tetap menolak Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat terkait asas tunggal dan penghentian sementara yang menjadi kewenangan pemerintah. F-PKS menginginkan penghentian sementara melalui pengadilan.

"Namun dalam bebarapa hari ini rapat Pansus Ormas sudah banyak perkembangan. Alhamdulillah usul kami (F-PKS) untuk menghapus atau memperbaiki beberapa redaksi terkait beberapa ketentuan yang berpotensi represif dan multitafsir sudah terakomodir. Namun demikian masih ada dua substansi lagi yang masih belum menemukan kesepakatan bulat," kata Indra , Rabu (3/4).

F-PKS konsisten menegakkan Pasal 28 UUD 1945 terkait norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Karenanya, F-PKS melihat asas tunggal tidak sejalan dengan reformasi.

"Pengakuan atas Pancasila dan UUD 1945 merupakan keharusan dan sudah final bagi seluruh elemen bangsa. Namun tentunya Pancasila harus diposisikan pada posisi yang sebenarnya," kata Indra.

Indra mengatakan negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya. Yang penting asas tersebut tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Hal ini sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut asas tunggal dan juga sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan bahwa Pancasila merupakan asas negara serta sejalan dengan UU Parpol yang meniadakan asas tunggal," jelas Indra.

F-PKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara. Sementara ormas menggunakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Jadi redaksi dalam RUU Ormas usulan FPKS: "Asas Ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Terkait soal sanksi penghentian sementara, F-PKS menilai penghentian kegiatan sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas.

"Sanksi penghentian kegiatan, dan pembubaran tidak boleh menjadi kewenangan sepihak pemerintah, namun harus melalui mekanisme putusan pengadilan. Hal ini sejalan dengan asas hukum: praduga tidak bersalah dan dalam rangka menghindari kesewenang-wenangan-an rezim," kata Indra.

Anggota Badan Legislasi ini berharap fraksi lain bisa melihat hal ini secara lebih jernih dan berjuang bersama-sama agar RUU ormas tidakk berasaskan tunggal, tak represif, otoriter dan sewenang-wenang.



sumber : Metrotvnews.com

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis