Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Jumat, 12 April 2013

DPR Tunda Sahkan RUU Ormas


  
Ketua DPR RI, Marzuki Alie menerangkan, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Ormas beberapa waktu lalu sudah melapor ke pimpinan. Prinsipnya DPR mendengarkan suara dari ormas khususnya dari ormas yang sudah punya sejarah panjang dalam perjalanan panjang RI seperti Nahdlhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
“Saya menegaskan ketua Panja RUU Ormas harus melakukan komunikasi dengan Muhammadiyah dan NU. Apapun hasilnya kita akan mengikuti,” ujar Marzuki di DPR, Jakarta, Jumat (12/4).
Marzuki menerangkan, RUU Ormas akhirnya disepakati untuk ditunda disahkan dalam masa sidang kali ini. Karena ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian-penyesuaian. Penyesuaian tersebut dilakukan supaya dapat mengakomodir kepentingan ormas-ormas.
“Kepentingan ormas besar agar tidak seperti ormas yang tidak jelas, ormas yang punya misi tertentu yang mewakili asing,” kata Marzuki. Marzuki tidak memberikan jawaban pasti apakah pada masa sidang berikutnya RUU Ormas akan disahkan. “Insya Allah,” tandasnya.


Sementara itu, Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia akan tetap melakukan aksi penolakan RUU Ormas selama naskahnya tak berubah. Bahkan, mereka menilai pembahasan RUU ini sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, kehadiran RUU ini justru menjadikan negara memiliki campur tangan sangat jauh pada eksistensi ormas di Indonesia.
Juru Bicara aksi , Ismail Yusanto mengatakan, penundaan pengesahan RUU ini bukan masalah. Sebab, yang menjadi masalah dalam RUU Ormas adalah isi pasal-pasal yang dianggap represif. Meski pun pada draf terakhir RUU Ormas sudah banyak perubahan, namun masih ada yang perlu diperbaiki. 
Ormas, lanjutnya, akan menunggu langkah DPR dan pemerintah selanjutnya. Ini menyusul ditundanya pengesahan RUU ini oleh DPR. Apakah DPR akan mengakomodasi kepentingan masyarakat atau justru tetap mengesahkan dengan pasal-pasal yang sekarang.  
"Kita tetap aktif melakukan protes walaupun tidak disahkan sekarang," kata Yusanto , Jumat (12/4).
Ia menambahkan, satu pasal yang membuat kami menolak adalah adanya larangan bagi ormas untuk kegiatan politik. Padahal, ormas dianggap tidak mungkin melakukan kegiatan politik. Jadi kami masih menunggu sikap DPR selanjutnya terhadap RUU Ormas ini.

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis