"Yudi ini dipelihara oleh Andi Arief, Stafsus Bidang Bencana Presiden SBY. Yudi digunakan Andi Arief utk 'menembak' PKS. Jika kpk usut yudi, ktmu aliran ke Andi.(twit @dangtuangku)
1) Soal kesaksian palsu, hukum kita kurang perhatian. Banyak kesaksian asal ucap dan tidak terbukti namun tak diberi sanksi. Malah difasilitasi.
2) Dalam peradilan kita belakangan ini kesaksian palsu belum ada yang dijerat pasal 242 KUHP tentang kesaksian palsu.
3) Hukuman bersaksi palsu paling berat 7 tahun dan 9 tahun apabila memberatkan terdakwa.Tetapi adakah kesaksian palsu selama ini diberi sanksi?
4) Implikasinya kesaksian palsu beredar sembarangan diperadilan kita, mereka yg tidak salah bisa menjadi salah dan sebaliknya.
5) Seorang saksi kemudian mengucapkan apapun demi keuntungan diri dan kelompoknya, apalagi dibantu media yg sudah hilang idealismenya.
6) Peradilan kita tampaknya lupa atau sengaja lupa soal kesaksian palsu, selesai seseorang bersaksi dan terdakwa divonis, peradilanpun usai.
7) Dalam proses menuju vonis banyak kesaksian yg diberikan, beberapa kesaksian sangat paradok tetapi penyelidikan kesaksian palsu never (tak pernah dilakukan –ed)
8) Dalam sebuah acara pernah seseorang mengaku bahwa dia bersaksi palsu u/ sebuah pilkada, ada yg mengajarkan katanya?
9) Maknanya ada mafia kesaksian palsu, memiliki target korban dan biasanya lawan-lawan politik akan dijadikan korban kesaksian palsu.
10) Apabila kesaksian palsu baik secara lisan maupun dituliskan tidak diberikan sanksi & tidak mendapat perhatian maka siapapun bs jadi korban.
11) Peradilan menjadi alat efektif dan legal u/ menjatuhkan lawan-lawan politik dengan kesaksian yg sudah direkayasa jauh sebelum sidang dimulai.
12) Semoga kita bisa menganalisa karena realitas belum tentu kebenaran, apalagi konspirasi dan rekayasa kian menjamur di negara kita...
*by @TrioMelayu9999
https://twitter.com/TrioMelayu9999
0 comments:
Posting Komentar