JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menangani uji materi (judicial review) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus dievaluasi. Menurutnya, kewenangan itu pula yang akhirnya menyeret Ketua MK Akil Mochtar ke dalam dugaan menerima suap atas sengketa pilkada yang ditanganinya. Fahri menuturkan, gugatan pilkada sebaiknya oleh Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, MK sebaiknya hanya menangani uji materi undang-undang, atau gugatan pada hasil Pemilihan Umum Presiden. "Jadi judicial review soal pilkada itu MK enggak usah urusi," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, MK seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga konstitusi. Tugas utamanya adalah mengawal undang-undang yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil, bersama anggota DPR F Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
*http://kompas.com
Sementara itu, MK sebaiknya hanya menangani uji materi undang-undang, atau gugatan pada hasil Pemilihan Umum Presiden. "Jadi judicial review soal pilkada itu MK enggak usah urusi," kata Fahri di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, MK seharusnya berada di garda terdepan dalam menjaga konstitusi. Tugas utamanya adalah mengawal undang-undang yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan kepentingan rakyat.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil, bersama anggota DPR F Golkar Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar. Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana.
Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil. KPK memantau pergerakan Akil sejak beberapa hari lalu. KPK sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada rencana pemberian uang untuk Akil pada Senin (1/10/2013). Namun rupanya pemberian uang itu bergeser waktunya menjadi Rabu malam.
Kini, KPK masih memeriksa Akil dan empat orang tertangkap tangan lainnya. Menurut Johan, KPK juga memeriksa lima orang lain, yang di antaranya adalah petugas keamanan. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum dan empat orang lain yang tertangkap tangan.
*http://kompas.com
0 comments:
Posting Komentar