Fahri Hamzah (@Fahrihamzah)
Anggota Komisi III DPR RI.
Kasus #CENTURY adalah kasus mudah. Karena pembobolan bank menjelang pemilu sering terjadi. Ini ritual.
Memang ini kejahatan kerah putih...tapi kerah warna apa yg tidak bisa diburu lembaga berkekuatan seperti KPK?
Sekedar mengingatkan, saya (sesempatnya) akan saya ingatkan beberapa kejadian penting secara kronologis.
Sebagian dari kronologi ini secara tekun disiapkan kolega saya di DPR, prof. Hendrawan. Saya akan kutipkan.
8 oktober 2008 Miranda Goeltom menulis surat ke DPR komisi 11 soal pembekuan operasional Bank Indover oleh Bank Sentral Belanda.
Bank Indover adalah anak usaha Bank Indonesia di Belanda. BI berusaha mem-BAIL OUT-nya. Sekitar 546 Euro.
Maksudnya 546 juta Euro yg kalau dikonversi rupiah hari ini hampir sama dengan bail out Bank#CENTURY.
9 oktober 2008 (sehari setelah surat Miranda), presiden bertemu penegak hukum termasuk KPK tema: antisipasi krisis.
15 oktober 2008 lahir Perpu no 4/2008 ttg JPSK yg dianggap aneh karena banyak pasal janggal.
KSSK selain melapor langsung ke presiden (psl 9) juga keputusannya/kebijakannya tak dapat dihukum (psl 29).
16 0ktober 2008 boediono menemui Antasari Azhar dan berkonsultasi tentang bailout bank Indover.
20 oktober 2008 boediono mengirim surat ke komisii 11 minta dijadwalkan rapat untuk cari solusi bank indover.
30 oktober 2008 DPR menolak penjadwalan paripurna soal penyelamatan bank indover.
Pada hari yang sama bank #CENTURY mengajukan surat repo aset kepada BI Rp.1 Trilyun dgn dasar CAR 30 September 2, 35%.
31 oktober 2008 boediono menulis surat pemberitahuan ke DPR bahwa bank indover tdk bisa diselamatkan karena tenggat waktu habis.
6 November 2008 bank #CENTURY ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
13 November 2008 bank #CENTURY dilarang ikut kliring dan Menkeu Laporkan kepada presiden di AMERIKA.
14 November 2008 (hari bersejarah). BI merubah persyaratan pemberian FPJP berupa CAR (dari minimal 8% ke yg penting positif (+)).
Dalam tempo lebih kurang 5 jam sejak pagi rapat yg padat, dan berisi keputusan setingkat UU (PBI), kuasa mencairkan uang diteken.
Atas Nama Dewan Gubernur BI, Boediono menekan surat no. 10/68/SR.ka/GBI dan dana FPJP Rp. 689 Milyar Mulai cair. (bag1).
0 comments:
Posting Komentar