Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Selasa, 25 Juni 2013

Anis Disebut di Sidang, PKS: Dakwaan Bisa Pakai 9 Jurus Mata Angin

Jakarta - Presiden PKS Anis Matta disebut dalam dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq dalam persidangan Tipikor, Senin (26/5) kemarin. Mengomentari persidangan itu, Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq menyatakan siapapun bisa masuk dalam dakwaan, maka biarkan persidangan yang membuktikan.

"Biarkan saja semua masuk ke meja persidangan, daripada ramai di luar. Ya kita masuk persidangan, kita berdebat di situ," kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddiq, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/6/2013).

Menurutnya, jika hakim beracara sesuai mekanisme KUHP dan KUHAP maka bisa dibuktikan apakah benar Anis Matta menerima atau hanya pernyataan sepihak

"Karena begini, proses persidangan aturan mainnya ada KUHP ada hukum acaranya. Soal dakwaan dia bisa lakukan dakwaan mengaitkan A sampai Z, barat sampai timur dengan 9 jurus mata angin. Tapi pengambilan keputusan hakim melihat KUHP-nya," tuturnya.

"Sepanjang tunduk pada KUHP dan KUHAP, maka objektiftas bisa dicapai," lanjut Mahfudz.

Namun sebaliknya, menurut Mahfudz hasil persidangan juga bisa menyimpang jika ada permainan selama prosesnya. "Kalau ada kesadaran bermain dengan KUHP mungkin saja ada distorsi dalam sidang. Tapi penyikapan PKS serahkan pada kuasa hukum, karena individu tidak dalam proses mencampuri," kata Ketua Komisi I itu. [dtk]

0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis