Minggu, 26 Mei 2013
by @Fahrihamzah
Jelang magrib dalam perjalanan, ingin saya mengomentari nalar hukum mahfud MD...
Kawan saya di komisi 3 dulu ini baru saja bikin berita yang mengganggu karena salah..
Menurut nalar mahfud, "PKS ngaku sajalah, sebab kalau tidak nanti dibongkar semua percakapan...".
Menurut nalar mahfud, KPK atau negara pasti benar dan rakyat (LHI/AF) pasti salah...
Menurut nalar mahfud, orang yg sdh dituduh negara haruslah segera mengaku dan tidak perlu membela diri...
Menurut nalar mantan kader PKB ini, negara (KPK) pasti benar dan menyimpan hasil sadapan berbulan-bulan.
Menurut nalar mantan ketua MK ini, maka peradilan tidak diperlukan..karena jaksa KPK pasti benar.
Menurur nalar mahfud maka dibenarkan rahasia yang berada di tangan KPK adalah alat intimidasi.
Menurut nalar mahfud MD maka pengakuan adalah satu2nya jalan menghadapi hukum KPK...
Menurut nalar mahfud maka penyidik KPK tidak mungkin berbuat salah dan pasti benar...
Menurut nalar mahfud maka data KPK pasti akurat dan pasti asli serta sah...tanpa verifikasi.
Menurut nalar mahfud maka operasi intelijen dan sadapan percakapan oleh KPK tidak pernah menyimpang..
Nalar mahfud ini tidak dikenal dalam negara demokrasi. Memakai frasa penjelasan UUD45 "negara hukum yg demokratis".
Nalar mahfud md bertentangan tidak saja dengan semangat amandemen ke-2 bahkan keseluruhannya.
Nalar hukum mahfud md merupakan anomali di tengah posisi nya sebagai mantan hakim MK.
Meski banyak kejanggalan yg masih saya rahasiakan soal kawan saya ini tapi menganggap KPK berada di luar hukum adalah fatal.
Hukum dalam demokrasi berpegang pada prinsip equality before the law. Bahwa kita semua sama di depan hukum.
Pasal 27 UUD45 menjamin bahwa semua kita termasuk negara dan rakyat adalah sama di depan hukum tak terkecuali KPK.
Bahwa hukum apapun yg berlaku di republik ini tidak saja mengikat rakyat tapi juga aparat.
Tapi nalar hukum mahfud terbalik karena meletakkan KPK lebih tinggi di hadapan hukum.
Nalar mahfud juga menentang azas presumption of innocent yg ada dalam UUD 45 dan di tegaskan dlm UU.39/1999 psl 18.ayat 1.
Masih banyak yg ingin saya tulis sebagai catatan atas sang capres. Sayang sekali.
Semoga pak mahfud sadar akan kesalahan pikirannya sebelum nyappres. Sekian.
0 comments:
Posting Komentar