Berkhidmat Untuk Rakyat

Berkhidmat             Untuk            Rakyat

Sabtu, 11 Mei 2013

PKS Mengusulkan Revisi UU No.42 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Partai Keadilan Sejahtera mengusulkan adanya revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden agar pejabat negara tidak rangkap jabatan dalam partai politik. Karena apabila tidak diatur mengenai rangkap jabatan itu, kepentingan politiknya akan sangat dominan, demikian disampaikan Ketua DPP PKS Indra di Jakarta, Jumat 9/5/13.

Lanjut Indra, PKS bukan hanya sekedar mengusulkan revisi undang-undang tersebut, tetapi hal itu, menurut dia, sudah ditunjukkan sejak tahun 1999 untuk meminimalkan adanya konflik kepentingan pengurus partai ketika menjadi pejabat negara.

“Misalnya ketika Pak Hidayat Nurwahid menjadi Ketua MPR, maka beliau langsung mundur jadi Presiden PKS begitu juga Pak Tifatul, Pak Anis dan masih banyak yang lain. Kami ingin meminimalkan adanya konflik kepentingan,” ujarnya.

Ia mengatakan partainya sudah berkomitmen agar kadernya tidak rangkap jabatan menjadi pejabat publik ketika menjadi pengurus partai.

Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan di tingkatan daerah, misalnya, Ketua DPW PKS ketika menjadi gubernur maka harus mengundurkan diri. Langkah tersebut merupakan bukti konkret partai dalam menjaga integritas politik.

“Karena kami sudah ‘menghibahkan’ kader partai untuk mengabdi kepada bangsa dan negara,” katanya.

Partai Keadilan Sejahtera menjamin menteri dari kader partai tersebut tidak menggunakan dana dan fasilitas negara saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2014.

“Insya Allah kader kami di pemerintahan amanah dan tidak menggunakan dana negara untuk kepentingan partai,” lanjut Ketua DPP PKS. (hz/sbb/rol)


Sumber: http://www.dakwatuna.com


















0 comments:

Posting Komentar

***

***

Entri Populer

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Buy Coupons | Re-Design by DPC PKS Jetis